Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Banyak Pemotor Berboncengan di Hari Pertama PSBB Kota Bandung

Kompas.com - 22/04/2020, 13:26 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sejumlah pelanggaran masih banyak terjadi di hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung.

Wali Kota Bandung Oded M Danial yang juga Ketua Umum Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung mengatakan, pelanggaran ketentuan PSBB didominasi oleh pengguna sepeda motor seperti tidak menggunakan masker dan berboncengan.

Padahal, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana telah menegaskan bahwa pengguna sepeda motor wajib menggunakan masker dan tidak diperkenankan berboncengan.

"Di lapangan ternyata memang kendaraan dari luar yang masuk ke Kota Bandung ada yang masih berboncengan," ujar Oded dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Wali Kota Bandung Minta Warga Awasi Tetangga yang Baru Datang Mudik

Selain sepeda motor, masih banyak pula kendaraan roda empat yang melanggar ketentuan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.

"Di angkot juga masih ada yang di depan atau di samping sopir. Padahal angkot itu seharusnya di belakang lima orang. Tiga (orang di bangku kanan) dua (orang di bangku kiri). Saya lihat juga di mobil (pribadi) masyarakat masih ada yang seperti itu (penumpang di depan)," jelasnya.

Masyarakat pengguna kendaraan yang melanggar ketentuan dalam PSBB untuk saat ini hanya diberikan teguran agar ke depan lebih disiplin untuk tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 seperti menjalankan social distancing dan menggunakan masker.

"Mungkin mereka belum begitu paham tentang Perwal. Maka kita  harus terus sosialisasikan kepada mereka. Dengan memberikan sosialisasi di lapangan satu, dua, tiga hari ini tetap kita memberikan sosialisasi di lapangan terus, mudah mudahan ke depan (PSBB) bisa terlaksana dengan baik. Insya Allah bisa berhasil," bebernya.

Oded mengatakan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kota Bandung hingga saat ini masih diminta untuk melakukan pendekatan kepada pelanggar dengan cara-cara humanis.

"Saya sudah minta kepada petugas di Satgas (Penanganan Covid-19) bagaimana kita harus persuasif dan harus baik kepada mereka," akunya.

Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung sekaligus Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, warga yang masih melanggar peraturan PSBB hanya diberikan teguran.

"Adapun pelanggaran-pelanggaran pada PSBB ini rata-rata masyarakat sudah tertib, sudah memakai masker, cuma kendaraan roda dua masih banyak yang berboncengan. Itu pun kami lakukan sementara ini peneguran dan imbauan untuk tetap menaati peraturan untuk tidak berboncengan khususnya kendaraan roda dua," ujar Ulung.

Sementara untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan roda empat, Ulung mengatakan Tim Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung melakukan tindakan langsung di lapangan.

"Pelanggaran di roda empat kami imbau (penumpang di samping sopir) untuk turun dan pindah ke belakang," jelasnya.

Ulung mengatakan, penindakan kepada pelanggar masih bisa berubah ke depannya.

"Nanti malam ini kita akan lakukan evaluasi kegiatan ini. Tindakan apakah selanjutnya yang akan kita lakukan terhadap pelanggar-pelanggar PSBB ini," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung dan Polrestabes Bandung telah sepakat untuk menindak pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker dan berboncengan ketika masuk ke wilayah Kota Bandung saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan Rabu (22/4/2020).

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, perbatasan dan pintu masuk Kota Bandung akan dijaga sejumlah petugas dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung untuk memeriksa kelengkapan alat pengaman diri setiap pengendara sepeda motor.

"Teknis check point datang ke Bandung ada standarnya harus pakai masker. Karena Kota Bandung bukan kota tertutup tapi kalau berboncengan atau tidak mengikuti Perwal soal PSBB maka silakan kembali," kata Yana dalam pernyataan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Wali Kota Bandung Dukung Larangan Mudik Jokowi, tapi...

Lebih lanjut Yana menambahkan, selain wajib mengenakan masker dan tidak diperkenankan borboncengan apa pun hubungannya, para pengendara sepeda motor dan kendaraan lainnya juga wajib untuk diperiksa suhu tubuh.

"Wajib thermo gun tidak boleh lebih dari 38 derajat celcius. Kalau lebih kita minta dengan humanis (untuk pulang)," bebernya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com