Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB di Kota Bandung 22 April, Pelanggar Bakal Dapat Blanko

Kompas.com - 21/04/2020, 06:10 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung, Jawa Barat, bakal dimulai pada Rabu (22/4/2020) mendatang.

Wali Kota Bandung yang juga Ketua Umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung telah siap untuk memberikan sanksi kepada orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandung nomor 14 tahun 202 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganam Corona Virus Disease 2019.

"Sebagaimana arahan Kapolrestabes Bandung, pada dasarnya filosofi Perwal mengedepankan disiplin masyarakat. Oleh karena itu, sanksi yang ada dari inovasi dan  gagasan Kapolrestabes akan diberikan blanko pelanggaran kepada yang melanggar," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (20/4/2020).

Baca juga: Melanggar PSBB di Bandung, Ada Sanksi Sosial hingga Pencabutan Izin Usaha

Setelah diberikan blanko pelanggaran, para pelanggar nantinya akan masuk dalam catatan kepolisian.

"Nanti mereka tercatat di kepolisian. Dikasih peringatan saja. Tapi kalau ada hal yang memang melanggar sangat krusial melanggar Undang-undang bisa ditindak," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung sekaligu Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menambahkan, penindakan terhadap masyarakat yang melanggar larangan saat PSBB masih bersifat humanis.

"Sementara kita masih humanis. Blanko pelanggaran diberikan sebagi pegangan (kepada pelanggar) tapi bisa masuk catatan kepolisian. Tindakan yang humanis ini dilakulan karena Perwal memang seperti itu. Kita berikan informasi kemudian kita tegur terus. (Kalau melanggar lagi) kita berikan informasi, kita tegur lagi sampai sadar," ujar Ulung.

Ulung menjelaskan, pihaknya untuk tahap awal tidak akan memberikan sanksi kepada pelanggar. Blanko yang diberikan menurut dia hanya sebagai bentuk teguran.

Baca juga: Pergub PSBB di Bandung Raya Sudah Terbit, Ini Sektor Pekerjaan yang Bisa Beroperasi

"Blanko dalam pelanggaran di transportasi itu juga kita ada. Ditambah satu blanko pelanggaran di tempat umum seperti berkerumun," bebernya.

"Maysarakat tidak perlu takut, tidak perlu tegang. Tetapi wajib  menjalankan aturan yang ada. Intinya kita berharap masyarakat disiplin agar penyebaran virus Covid-19 bisa berkurang atau tercegah. Kalau tidak ada yang penting, di rumah saja," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com