Iqbal menjelaskan, sanksi pidana bagi pelanggar yang mengulangi perbuatannya dapat dikenakan sesuai Undang-Undang Karantina Kesehatan.
“Jika melanggar kedua kalinya dalam aturan PSBB, orang itu bisa dikenakan sanksi pidana yang akan diterapkan oleh aparat kepolisian. Dalam UU Karantina Kesehatan, orang tersebut disebut ikut menyebarkan virus dan membahayakan nyawa orang lain. Saya lupa ancama hukumannya, tapi ada sanksi tergasnya itu,” tegasnya.
Selama dilakukan PSBB, kata Iqbal, pemerintah terus sosialisasi tentang penyebaran virus Covid-19.
“Kita sudah bagikan bantuan sosial kepada masyarakat berupa sembako untuk kebutuhan hidup selama PSBB. Warga yang tak dapat bantuan bisa menghubungi call center, dan petugas dinas sosial akan datang membawakan bantuan tersebut,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.