Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PJ Wali Kota Makassar Optimistis PSBB Bisa Tekan Wabah Corona

Kompas.com - 21/04/2020, 13:33 WIB
Hendra Cipto,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb optimistis penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

“Saya rasa dapat memutus mata rantai penyebaran virus itu, karena sudah tidak ada lagi penderita baru. Asalkan, aturan ditegakkan dan masyarakat disiplin mengikuti aturan PSBB,” ujar Iqbal saat dihubungi wartawan, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Ini Aturan dan Sanksi Bagi Warga yang Langgar PSBB di Makassar

Selama penerapan PSBB, kata dia, pihaknya tak bisa menggelar rapid test. 

“Kita tidak bisa melakukan pemeriksaan rapid tes massal selama PSBB. Karena, alat rapid test yang dimiliki Pemerintah Kota Makassar sangat terbatas. Pemeriksaan rapid test kepada masyarakat tergantung pada ketersediaan alat,” katanya.

Padahal, Iqbal mengaku telah memesan alat rapid tes dalam jumlah banyak pada sebulan lalu. 

“Soalnya kami sudah pesan ini, tapi baru beberapa yang datang. Sudah hampir sebulan dipesan, datangnya sedikit-sedikit. Kami belum bisa melakukan pemeriksaan rapid tes secara massa, karena keterbatasan alat dan bahan yang kurang,” ujarnya.

Baca juga: PSBB di Bandung Raya Dijaga 4.494 Personil Gabungan, Siagakan 97 Pos Check Point

Diberitakan sebelumnya, Pejabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Perwali Nomor 22 tahun 2020 tentang PSBB diterbitkan dan ditandatangani Iqbal Suhaeb, Selasa (21/4/2020).

Terdapat beberapa Undang-Undang yang menjadi dasar Perwali PSBB Kota Makassar diterbitkan.

Iqbal Suhaeb mengatakan, Perwali PSBB di Kota Makassar sudah jelas melarang orang berkeliaran di luar rumah.

Selama penerapan PSBB, kata dia, petugas di lapangan akan ada pemberian sanksi pidana kepada pelanggar.

“Yang tidak pakai masker akan diberikan, orang yang berkerumun langsung dibubarkan paksa, dan perusahaan yang melanggar akan dicabut izin usahanya,” katanya.

Iqbal menjelaskan, sanksi pidana bagi pelanggar yang mengulangi perbuatannya dapat dikenakan sesuai Undang-Undang Karantina Kesehatan.

“Jika melanggar kedua kalinya dalam aturan PSBB, orang itu bisa dikenakan sanksi pidana yang akan diterapkan oleh aparat kepolisian. Dalam UU Karantina Kesehatan, orang tersebut disebut ikut menyebarkan virus dan membahayakan nyawa orang lain. Saya lupa ancama hukumannya, tapi ada sanksi tergasnya itu,” tegasnya.

Selama dilakukan PSBB, kata Iqbal, pemerintah terus sosialisasi tentang penyebaran virus Covid-19.

“Kita sudah bagikan bantuan sosial kepada masyarakat berupa sembako untuk kebutuhan hidup selama PSBB. Warga yang tak dapat bantuan bisa menghubungi call center, dan petugas dinas sosial akan datang membawakan bantuan tersebut,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com