Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Keberhasilan PSBB Bandung Raya Tergantung Kepatuhan Warga

Kompas.com - 19/04/2020, 19:51 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

Lebih lanjut Daud mengatakan pelaku usaha yang bisa beroperasi selama pembatasan sosial harus turut menjaga stabilitas ekonomi dan menjaga kemampuan daya beli masyarakat,

Salah satu caranya, kata Daud, adalah dengan tidak menaikkan harga barang.

Pembatasan moda transportasi

Daud mengatakan, Pergub Jabar Nomor 30 Tahun 2020 juga menekankan moda transportasi yang boleh ataupun tidak boleh beroperasi selama PSBB berlaku.

Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah penumpang.

Begitu juga dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, barang atau logistik kesehatan, dan ketertiban.

Adapun penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi yang diperbolehkan selama PSBB hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas.

Baca juga: Zone Merah Meluas, Bupati Bogor Yakin Penularan Covid-19 Terjadi di KRL

"Pemenuhan kebutuhan pokok yang dimaksud meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, maupun pengiriman bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan atau perbankan dan sistem pembayaran, serta logistik," ucap Daud.

Kendaraan pun harus dibersihkan dengan cairan disinfektan, sementara pengendara wajib menggunakan masker. Sedangkan bila suhu bagan pengendara di atas normal atau sakit tidak diperkenankan berkendara.

Daud melanjutkan, khusus penggunaan mobil pribadi, penumpang maksimal setengah dari kapasitas kendaraan. Ini dilakukan agar PSBB di Bandung Raya berjalan optimal.

“Kami berharap semua masyarakat mematuhi peraturan yang sudah dibuat agar PSBB yang diberlakukan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19," tambahnya.

Namun begitu, Pergub tetap memberikan kewenangan kepada bupati dan wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduk selama PSBB berlaku.

Baca juga: Permohonan Dikabulkan, Wilayah Bandung Raya Bisa Segera Terapkan PSBB

Selain Pergub, Gubernur Jabar Ridwan Kamil membuat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep-240-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kepgub memutuskan empat diktum. Diktum pertama menyebut masa pemberlakuan PSBB 22 April - 5 Mei 2020.

Sementara itu, diktum ketiga menyatakan pemberlakukan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Daud mengatakan pemberlakuan PSBB Bandung Raya akan disertai dengan Baca juga: Ada di Indonesia, Cara Rapid Test Corona dengan Drive Thru(RDT) masif.

RDT masif dapat menunjang keberhasilan PSBB Bandung Raya karena tujuan PSBB tersebut adalah memutus rantai penularan, merawat dan mengobati penderita COVID-19.

"Mari taati aturan yang ada. Mari ikuti semua imbauan pemerintah. Mari jalankan semua prokotol kesehatan. Jika itu dilakukan, Anda berkontribusi besar menanggulangi Covid-19 di Jabar," ucapnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com