Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Keberhasilan PSBB Bandung Raya Tergantung Kepatuhan Warga

Kompas.com - 19/04/2020, 19:51 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar), Daud Achmad meminta masyarakat di Bandung Raya mematuhi protokol kesehatan selama berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Protokol kesehatan yang dimaksud adalah disiplin mengenakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, membatasi kegiatan, tidak berkerumun dan meniadakan kegiatan-kegiatan yang bersifat massal.

"Kembali saya ingatkan, keberhasilan pemberlakuan PSBB, salah satunya dengan disiplin melakukan physical maupun social distancing. Lalu, menghindari kerumunan-kerumunan ataupun jangan sampai membuat kerumunan yang bersifat massal," imbuhnya.

Daud yang juga Pejabat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menyatakan, PSBB Bandung Raya sangat krusial dalam memutus rantai penyebaran dan penanggulangan virus corona.

Untuk itu, Pemprov Jabar bersungguh-sungguh memastikan PSBB di Bandung Raya berjalan optimal.

Hal itu terlihat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Bandung Raya.

Pergub berisi 27 pasal

Dalam keterangan tertulisnya Pemprov Jabar menjelaskan, Pergub No 30 Tahun 2020 yang berisi 27 pasal itu mencakup sejumlah aspek, seperti pelaksanaan PSBB dan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB.

Pergub itu juga menegaskan, semua kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah harus dilaksanakan di rumah.

“Kecuali, institusi pendidikan lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semua jenis layanan pemerintahan, BUMN atau BUMD yang bergerak yang turut dalam penanganan Covid-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat," kata Daud, Minggu (19/4/20202).

Kemudian, pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi masih dapat beroperasi selama PSBB.

Baca juga: 1 Juta KK Terdampak Covid-19 di Jabar dapat Bansos Tunai, Emil Apresiasi Kemensos

Lalu juga pelaku usaha di sektor keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari,

Semua institusi, instansi, dan sektor itu tetap harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Contohnya menjaga jarak para karyawan yang bekerja, mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang memakai masker, dan rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman.

Ia mengatakan, pimpinan tempat kerja wajib melarang karyawan yang punya penyakit kronis untuk masuk bekerja. Sebab jika mereka masuk bisa berakibat fatal apabila terpapar Covid-19.

Baca juga: Tanggap Atasi Pandemi Covid-19 di Jabar, Ridwan Kamil Banjir Pujian

“Seperti karyawan yang memiliki tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, penderita penyakit paru-paru, ibu hamil, dan karyawan yang usianya lebih dari 60 tahun," kata Daud.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com