Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Umumkan PSBB Bandung Raya Dimulai 22 April

Kompas.com - 17/04/2020, 17:41 WIB
Dendi Ramdhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang) dimulai pada 22 April 2020 selama dua pekan.

Hal itu ia sampaikan setelah pengajuan PSBB Bandung Raya disetujui Kementrian Kesehatan pada Jumat (17/4/2020).

Baca juga: Ridwan Kamil Kirimkan Surat Pengajuan PSBB untuk 5 Wilayah Bandung Raya

 

Ada pun penentuan tanggal merupakan hasil diskusi dengan lima kepala daerah pada awal pekan lalu.

"Kami sudah mendapatkan surat dari Menkes yang isinya memberikan keputusan bahwa kemenkes menyetujui untuk pemberlakuan PSBB di wilayah metropolitan Bandung Raya," ujar Emil, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (17/4/2020).

Menurut Emil, persiapan kelima daerah telah seratus persen.

Saat ini, ia meminta agar setiap daerah segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100 persen dari sisi teknis, kepolisian, TNI dan lain-lain. Hanya masih perlu melakukan sosialisasi, oleh karena itu sosialisasi dilakukan empat hari kepada seluruh RW dan pihak terkait, setelahnya Rabu dini hari 22 April akan dilakukan PSBB," papar Emil.

Baca juga: Bandung Raya Bakal Ajukan PSBB Bersamaan

Dengan keputusan itu, Jawa Barat merupakan daerah yang paling banyak melakukan PSBB setelah sebelumnya kawasan Bodebek lebih dahulu memulai.

"Ini artinya PSBB di Jabar paling banyak di Indonesia, meliputi 10 kota kabupaten, lima zona Bodebek, dan sekarang di zona Bandung Raya," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com