BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengirimkan surat pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya.
Yakni meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang, kepada Kementerian Kesehatan, Kamis (16/4/2020).
Jika surat pengajuan disetujui oleh Menteri Kesehatan RI pada Sabtu (18/4/2020), kata Emil, maka PSBB di Bandung Raya akan diterapkan mulai Rabu (22/4/20).
Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan kepala daerah se-Bandung Raya.
Baca juga: Bandung Raya Bakal Ajukan PSBB Bersamaan
Ia menjelaskan, penerapan PSBB Bandung Raya, akan disesuaikan dengan PSBB Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bogor) yang sudah berlangsung sejak Rabu (15/4/20).
"Di hari pertama PSBB penutupan jalan oleh polisi termasuk surat tilang, pos-pos penjagaan sudah siap, sosialisasi ke level RT/ RW juga sudah, kemudian pembagian sembako juga sudah kita siapkan," kata Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Pakuan, Kota Bandung.
Ia memastikan, penerapan PSBB di Bandung Raya disertai dengan program jaring pengaman sosial yang komprehensif.
Program tersebut akan segera disalurkan kepada warga yang membutuhkan supaya dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa tertangani.
Baca juga: Bupati Sumedang Ajukan PSBB karena Masuk Wilayah Bandung Raya
Sementara Pemprov Jabar akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa tunai dan pangan non tunai senilai Rp 500.000.
Hal itu merupakan upaya Pemprov Jabar untuk melebarkan rentang persentase kelompok rawan miskin atau miskin baru akibat pandemi ini.
"Saya kira memberikan bantuan itu butuh waktu ya tidak bisa sehari selesai semua jadi nanti ada penerima yang rutin menerimanya awal bulan ada yang dihari kelima, kelima belas," ucap Emil.
Baca juga: Bupati Karawang Cellica Usul PSBB Diperluas hingga Karawang