Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Yang Penting Ada yang Bertanggung Jawab atas Kematian Anak Kami"

Kompas.com - 17/04/2020, 13:08 WIB
Idham Khalid,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Sementara itu, kuasa hukum Rahmah, Yan Mangandar tak puas dengan putusan hakim.

Karena, ada kasus serupa yang sebelumnya disidangkan mendapatkan hukuman yang lebih berat.

"kami menilai putusan ini melukai rasa keadilan masyarakat, kita bandingkan dengan kasus serupa yang pelakunya dihukum lebih berat karena terkait hilangnya nyawa Manusia," kata Yan.

Yan menyebut, pihak keluarga Zaenal tak bisa melakukan upaya hukum apapun dalam kasus tersebut.

Tapi, Yan berencana mengajukan gugatan perdata terkait sanksi terhadap pelaku. Namun, Yan akan berkoordinasi dengan pihak keluarga terlebih dulu.

Baca juga: 9 Polisi yang Aniaya Zaenal Dituntut 1 Tahun, Pengacara Almarhum: Tidak Sebanding

Sebelumnya diberitakan, dalam amar putusan Hakim, sembilan terdakwa penganiayaan itu dihukum pidana berbeda-beda, dari 10 bulan hingga satu tahun penjara.

Terdakwa atas nama Heri Suhardana, Bagus Bayu Astama, Nuzul Husain, I Wayan Merta Subagya, masing masing-masing satu tahun penjara.

Sementara terdakwa Irwan Hadi, I Nengah Darta, L. Awaludin, Muhammad Ali, Ahmad Subhan masing-masing 10 bulan penjara.

Diketahui, Zaenal merupakan pengendara motor yang terjaring razia pada 2019. Ia meninggal setelah terlibat adu fisik dengan anggota Polres Lombok Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com