LOMBOK TIMUR, KOMPAS.com - Kuasa hukum alamarhum Zaenal Abidin, Yan Mangandar menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 9 oknum polisi terdakwa penganiaya Zaenal hingga tewas tidak sebanding.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang secara online yang digelar pada Senin (30/3/2020) kemarin, JPU menuntut terdakwa 1 tahun penjara.
"Sangat tidak sebanding dengan perbuatanya yang mengakibatkan korbannya tewas dan tuntutan merata 1 tahun untuk 9 terdakwa," kata Yan, saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).
Baca juga: 9 Polisi Pelaku Penganiayaan Zaenal Abidin Didakwa 2 Pasal
Dirinya sangat menyayangkan, tuntutan JPU karena tidak sesuai fakta persidangan, dan masing-masing terdakwa mendapatkan peran yang berbeda-beda.
"Ini sangat tidak sesuai fakta persidangan yang mana perbuatan masing-masing terdakwa berbeda-beda kepada korban," kata Yan.
Yan menuturkan, dalam fakta persidangan sudah jelas menyebutkan bahwa korban (Zaenal) dianiaya oleh 9 terdakwa yang menyebabkan meninggal.
Selain itu juga, dalam fakta sidang sebelumnya, orangtua dari Zaenal, Rahmah dan Sahabudin menyampaikan, bahwa sangat prihatin terhadap kejadian penganiayaan anak mereka yang mengakibatkan meninggal dunia.
Mereka sangat menyesali tindakan dari oknum kepolisian yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, malah membuatnya anaknya tewas.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.