Salin Artikel

"Yang Penting Ada yang Bertanggung Jawab atas Kematian Anak Kami"

Sebanyak sembilan terdakwa yang merupakan oknum polisi itu dihukum pidana berbeda-beda, mulai dari 10 bulan hingga satu tahun penjara.

"Kamis pasrah dengan putusan tersebut, yang terpenting hukum jalan, ada yang bertanggung jawab atas kematian anak kami," kata Rahmah dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (17/4/2020).

Rahmah tak ingin memperpanjang masalah itu.

Menurutnya, seluruh pihak akan mepertanggungjawabkan perbuatannya di akhirat.

"Mengenai berat ringannya nanti hakim, jaksa dan semua pelaku juga dimintai tanggungjawab diakhirat nanti," kata Rahmah.

Rahmah juga telah mengikhlaskan kepergian anaknya, Zaenal.

Mereka menganggap permasalahan ini telah selesai.

"Kami ingin hidup normal lagi dan mengikhlaskan permasalahan ini selesai," kata Rahmah.

Rahmah mengucapkan terima kasih kepada Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram dan semua masyarakat yang peduli dengan kasus anaknya.


Sementara itu, kuasa hukum Rahmah, Yan Mangandar tak puas dengan putusan hakim.

Karena, ada kasus serupa yang sebelumnya disidangkan mendapatkan hukuman yang lebih berat.

"kami menilai putusan ini melukai rasa keadilan masyarakat, kita bandingkan dengan kasus serupa yang pelakunya dihukum lebih berat karena terkait hilangnya nyawa Manusia," kata Yan.

Yan menyebut, pihak keluarga Zaenal tak bisa melakukan upaya hukum apapun dalam kasus tersebut.

Tapi, Yan berencana mengajukan gugatan perdata terkait sanksi terhadap pelaku. Namun, Yan akan berkoordinasi dengan pihak keluarga terlebih dulu.

Sebelumnya diberitakan, dalam amar putusan Hakim, sembilan terdakwa penganiayaan itu dihukum pidana berbeda-beda, dari 10 bulan hingga satu tahun penjara.

Terdakwa atas nama Heri Suhardana, Bagus Bayu Astama, Nuzul Husain, I Wayan Merta Subagya, masing masing-masing satu tahun penjara.

Sementara terdakwa Irwan Hadi, I Nengah Darta, L. Awaludin, Muhammad Ali, Ahmad Subhan masing-masing 10 bulan penjara.

Diketahui, Zaenal merupakan pengendara motor yang terjaring razia pada 2019. Ia meninggal setelah terlibat adu fisik dengan anggota Polres Lombok Timur.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/17/13084321/yang-penting-ada-yang-bertanggung-jawab-atas-kematian-anak-kami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke