2. Aktivitas bekerja
Pemerintah Provinsi Banten tidak melarang operasional pabrik atau perusahaan. Namun, perusahaan wajib patuh dengan aturan protokol kesehatan.
Namun, ketika ada satu karyawan terpapar corona, maka aktivitas perusahaan harus dihentikan sementara.
Pihak perusahaan juga harus membatasi atau bahkan meliburkan karyawan yang memiliki penyakit penyerta atau lebih rentan terpapar virus corona seperti penderita hipertensi dan penyakit jantung.
Kemudian, diabetes, paru-paru, kanker, ibu hamil dan menyusui, serta pekerja berusia di atas 60 tahun.
Baca juga: Kisah Anak 7 Tahun yang Menginap Sebulan di Rumah Ridwan Kamil
3. Kegiatan rumah ibadah
Selama PSBB diberlakukan, kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan tempat tertentu dihentikan. Kegiatan diganti di rumah masing-masing dengan keluarga inti.
Selama kegiatan ibadah dihentikan, kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng atau penanda lainnya masih boleh dilaksanakan seperti biasa.
4. Kegiatan di fasilitas umum
Fasilitas umum selama PSBB wajib ditutup sementara. Masyarakat juga dilarang untuk melakukan kegiatan di tempat fasilitas umum jika berkerumun atau lebih dari lima orang.
Larangan kegiatan di fasilitas umum dikecualikan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok seperti di pasar, toko swalayan, warung kelontong, apotek dan depot isi ulang air minum.
Kegiatan olahraga juga masih diperbolehkan, asal dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah.