Atas perbuatannya, kata Purbo, tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana.
"Kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua orang ditemukan tak bernyawa dalam rumah kontrakan di Jalan Pleret Utama, Kampung Banyuanyar, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2020) sekitar 00.15 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua korban tewas berjenis kelamin laki-laki dan perempuan.
Korban laki-laki adalah Sunarno (49), warga Ciledug, Tangerang. Sedang korban perempuan, Triyani (36), warga Ngadirojo, Wonogiri.
Keduanya ditemukan dalam kondisi terlentang tanpa busana dengan mulut mengeluarkan cairan. Sedang tak jauh dari jasad korban ditemukan sebuah cairan cokelat.
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Pernikahan Syekh Puji dengan Bocah 7 Tahun, Berawal dari Pengaduan Keluarga
(Penulis Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.