Mengetahui korban membawa uang tunai, kata Purbo, timbullah niat jahat tersangka untuk menguasai uang korban.
Tersangka kemudian meminta korban Triyani untuk membuat jus yang telah dicampuri racun tikus.
Setelah minuman tersebut dibuat, kedua korban pun meminum jus tersebut. Tak lama kemudian, keduanya merasa badannya panas dan melepaskan pakaian mereka.
Setelah mengetahui kedua korban tewas dalam kondisi tanpa busana, tersangka kemudian melarikan diri dengan membawa uang tunai milik korban Sunarno sebesar Rp 725 juta.
Atas perbuatannya, kata Purbo tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Pernikahan Syekh Puji dengan Bocah 7 Tahun, Berawal dari Pengaduan Keluarga