Sementara itu Bupati Banyumas Achmad Husein terus melakukan kampanye mengenakan masker selama pandemi corona.
Buapti bahkan telah membuat Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 440/212/Tahun 2020 tentang Peran Serta Aktif Masyarakat dalam Penanggulangan Penyebarluasan Corona.
Tak hanya itu, dirinya juga berencana akan memberi denda dan membentuk tim patroli khusus untuk memantau warganya yang tidak mengenakan masker.
Baca juga: PSK yang Dipulangkan Dilarang Kembali, Pemkab Banyumas Akan Tutup Lokalisasi Gang Sadar
"Tidak serta-merta (dikenakan denda), kita edukasi dulu. Besaran denda belum ditentukan, angkanya nantilah," kata Husein melalui pesan singkat, Sabtu (4/4/2020).
Menurutnya, pihaknya telah menyiapkan satu juta masker sebelum aturan denda diberlakukan.
"Kita bagikan masker dulu (sebelum aturan denda diberlakukan), tahap pertama satu juta masker. Masa percobaan juga ada selama satu minggu, nanti kita bahas (mulainya kapan) setelah masker datang," ujar Husein.
Baca juga: Kisah Haru Mulyono, Driver Ojol Asal Banyumas yang Ditipu Penumpang: Seandainya Saya Bisa Menangis
Sementara itu, terkait uang denda dari warga yang tak pakai masker, rencananya akan disumbangkan untuk penanganan wabah corona.
"Uang dendanya nanti bisa digunakan untuk pengadaan peralatan kesehatan yang terkait dengan corona," katanya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Dheri Agriesta)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan