FR segera digelandang dan dimintai keterangan di kantor polisi. Di kantor polisi, FR mengaku, dirinya terpaksa mencuri tabung gas untuk dijual lagi dan membeli sabu-sabu. FR mengaku saat itu mencuri bersama temannya bernama Acong.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan Ipda Malon Siagian, mengatakan, FR tak diproses hukum lebih lanjut.
"Pelaku (FR) sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi. Dia dikembalikan ke orangtuanya untuk dibina. Barang bukti tabung gas sudah dikembalikan ke korban," jelas Malon.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Warga Pematangsiantar Hajar dan Ikat Tangan di Pohon, Remaja Usia 16 Tahun karena Curi Tabung Gas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.