Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bandung Usulkan PSBB Pekan Depan

Kompas.com - 13/04/2020, 16:31 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Oded M Danial akan mengusulkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerahnya.

Hal itu dilakukan karena warganya dianggap mulai mengabaikan seruan untuk tetap tinggal di rumah dalam beberapa hari terakhir.

"Yang mengajukan kita langsung ke pusat, tapi (menunggu) rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat. Diharapkan paling lambat pekan depan sudah mengajukan," tutur Oded, Senin (13/4/2020).

Meski demikian, hingga saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

Baca juga: Warga Sewakul: Kami Takut Juga Bila Sakit Tidak Dirawat dan Berobat Ditolak

Pasalnya, kebijakan itu dianggap sudah masuk dalam paket rencana PSBB Bandung Raya yang meliputi Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Sumedang.

"Pengajuan menunggu dari Pak Gubernur, karena beliau juga punya kajian. Kalau saya kajiannya lokal Bandung, beliau punya untuk Bandung Raya, karena PSBB yang akan diberlakukan di Bandung Raya ada dalam koordinasi Gubernur," kata Oded.

Lebih lanjut dikatakan, selama beberapa hari terakhir ini diakui aktivitas masyarakat di luar rumah dianggap mulai meningkat.

Baca juga: Ditinggal Istri Jadi TKI, Bapak di Blitar Setubuhi Anak Tirinya Selama 2 Tahun

Karena itu, melalui kebijakan PSBB diharapkan dapat menertibkan warga untuk tetap berada di rumah.

"Makanya saya melihat kalau semakin hari semakin ramai, terlepas ada yang jenuh, ada kepentingan, apa pun alasannya, kalau trennya semakin ramai lagi seperti tidak ada masalah, maka saya katakan siap-siap saja. Bisa jadi PSBB segera dilakukan," jelasnya.

 

 

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, kebijakan PSBB untuk lima daerah di Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek) akan dimulai pada 15 April mendatang.

"Pak Menkes sudah mengirimkan surat persetujuan kemarin sore, yang menyatakan bahwa lima wilayah di Provinsi Jabar disetujui melaksanakan PSBB. Kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15, bulan April selama 14 hari," jelasnya.

Menurutnya, kebijakan PSBB itu tidak jauh berbeda dengan imbauan social distancing yang sudah seringkali disampaikan pemerintah.

Hanya saja, saat kebijakan itu diterapkan aparat hukum diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi kepada warga yang melanggar.

Penulis : Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana | Editor : Abba Gabrillinn

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com