Seperti diberitakan sebelumnya, penolakan pemakaman jenazah perawat positif corona terjadi di Ungaran.
Perawat tersebut akhirnya dimakamkan di Bergota, kompleks makam keluarga RSUP dr Kariadi, Semarang lantaran sempat ditolak oleh warga Ungaran.
Ujungnya, polisi menangkap dan menetapkan tersangka tiga orang tokoh masyarakat Desa Sewakul, Ungaran Barat, Semarang yang diduga menjadi provokator penolakan.
Mereka adalah THP (31), BSS (54) dan S (60).
Ketiganya diduga memprovokasi 10 warga untuk memblokade jalan masuk ke pemakaman.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto menjelaskan, ketiga tokoh masyarakat itu malah menghalang-halangi dan melarang petugas memakamkan jenazah.
Tiga pelaku diduga melanggar pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.
"Warga yang melarang atau menolak pemakaman terhadap jenazah yang terinfeksi virus corona ini justru semakin membuat bingung masyarakat di daerah lain karena ketidaktahuan atau tidak paham tentang penyebaran virus corona ini," ujar dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.