Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Para Perawat Tidak Pernah Menolak Pasien, Kenapa Kita Tega Menolak Jenazah Mereka?"

Kompas.com - 12/04/2020, 12:07 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Penolakan berujung penetapan tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, penolakan pemakaman jenazah perawat positif corona terjadi di Ungaran.

Perawat tersebut akhirnya dimakamkan di Bergota, kompleks makam keluarga RSUP dr Kariadi, Semarang lantaran sempat ditolak oleh warga Ungaran.

Ujungnya, polisi menangkap dan menetapkan tersangka tiga orang tokoh masyarakat Desa Sewakul, Ungaran Barat, Semarang yang diduga menjadi provokator penolakan.

Mereka adalah THP (31), BSS (54) dan S (60).

Baca juga: Kisah Ibu Rumah Tangga Hamil Terinfeksi Corona, Tak Punya Riwayat Bepergian, Nunki: Palingan Ketemu Tukang Sayur Keliling

Ketiganya diduga memprovokasi 10 warga untuk memblokade jalan masuk ke pemakaman.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto menjelaskan, ketiga tokoh masyarakat itu malah menghalang-halangi dan melarang petugas memakamkan jenazah.

 

Tiga pelaku diduga melanggar pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.

"Warga yang melarang atau menolak pemakaman terhadap jenazah yang terinfeksi virus corona ini justru semakin membuat bingung masyarakat di daerah lain karena ketidaktahuan atau tidak paham tentang penyebaran virus corona ini," ujar dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com