Sejauh ini, perkembangan kerusuhan dan pembakaran Lapas Manado karena kekhawatiran narapidana akan Covid-19.
"Mereka menuntut untuk dibebaskan. Namun itu tidak sesuai ketentuan yang ada. Seperti yang saya kemukakan bahwa hanya narapidana tindak pidana umum yang dibebaskan, sedangkan untuk narkoba, tipikor, dan pelanggaran ham berat, tidak masuk dalam kategori yang asimilasi," tegas Lumaksono.
Tim dari Jakarta sudah datang untuk menilai jumlah kerusakan yang ada.
Baca juga: Penyebab Rusuh Lapas Tuminting Manado, Narapidana Minta Dibebaskan karena Takut Terinfeksi Corona
"Total nilai untuk segera kita laksanakan perbaikan-perbaikan," tururnya.
Pantauan Kompas.com, ada empat bagunan di Lapas Manado yang terbakar parah. Atap seng hagus terbakar. Kondisi sudah tidak digunakan, harus tunggu direhab.
Sementara di kantor Lapas Manado yang ada di lantai II terlihat pecahan kaca botol.
Baca juga: Narapidana Rusuh, Polisi Masuk ke Dalam Lapas Tuminting Manado, Terdengar Bunyi Tembakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.