Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulama di Jateng Putuskan Zakat Fitrah Dibayarkan Awal Ramadhan

Kompas.com - 07/04/2020, 18:32 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com- Ulama dan perwakilan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam di Jawa Tengah memutuskan pembayaran zakat fitrah dan zakat mal dilakukan pada awal Ramadhan 1441 Hijriah.

Kebijakan itu diambil setelah adanya pertemuan antara ulama dan perwakilan Ormas Islam dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Dalam pertemuan tersebut juga disepakati dana yang terkumpul dari zakat fitrah dan zakat mal digunakan untuk jaring pengaman sosial dan penanganan Covid-19 di Jawa Tengah.

"Pemerintah Provinsi sudah siapkan surat edaran untuk yang beragama Islam agar zakat fitrah bisa di depan, termasuk zakat mal," kata Ganjar saat ditemui usai rapat koordinasi di kantor Gubernur Jateng, Selasa (7/4/2020).

Baca juga: Melihat Anggaran Penanganan Corona Anies, RK, Ganjar, dan Khofifah

Selain menyepakati pembayaran zakat di awal bulan Ramadhan, Pemprov Jateng dan para ulama juga menyepakati adanya pembacaan ayat suci Al Quran di masjid-masjid.

Menurut Ganjar, pembacaan Al Quran di masjid-masjid untuk menggelorakan semangat dan ruh di bulan suci Ramadhan.

Terlebih, pembacaan tersebut akan dilakukan secara berkelanjutan setiap menjelang shalat lima waktu dan dibacakan langsung bukan dengan memutar rekaman.

"Ini sesuai dengan pesan dari masyarakat yang masuk ke saya melalui media sosial bahwa ada Kiai yang memimpin tahlilan orang meninggal dari masjid dan diikuti masyarakat sekitarnya dari rumah masing-masing. Ini menjadi kearifan lokal dari masing-masing untuk dilakukan," ungkap Ganjar.

Baca juga: Sambut Pemudik, Ganjar Minta Seluruh Kepala Desa di Jateng Buat Tempat Karantina Covid-19

Ganjar menjelaskan, Kementerian Agama (Kemenag) RI sudah menerbitkan surat edaran nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19.

 

Surat edaran tersebut dijadikan pedoman dalam pelaksanaan ibadah bulan Ramadan dan Idul Fitri di Jawa Tengah.

Namun khusus ibadah selain zakat dan pembacaan Alquran tersebut masih akan didiskusikan di masing-masing ormas dan organisasi Islam di Jawa Tengah selama 10 hari ke depan.

"Maka kenapa tadi keputusan penting ini ada yang bisa dilakukan segera, ada yang butuh waktu selama 10 hari dari sekarang agar ada pemahaman kolektif, syukur-syukur nanti semuanya bisa bersepakat," jelasnya.

Baca juga: Ganjar Siapkan Jaring Pengaman Ekonomi Rp 1 Triliun untuk Karyawan Terdampak PHK

Ganjar juga meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan tarawih keliling dan takbir keliling di tengah pandemi corona di Jateng.

"Diharapkan juga tidak melakukan kegiatan seperti tarawih keliling, takbir keliling, pesantren kilat ditiadakan dulu. Itu dari surat edaran Kemenag," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com