Atas kejadian itu, polisi telah menaikkan status EM sebagai tersangka.
"Sudah tersangka, sekarang ditahan di Mapolsek Lengayang," kata Beni.
Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam. Korban dan saksi-saksi juga diperiksa untuk melengkapi berkas.
"Sedang diperiksa. Kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Ini menjadi pembelajaran dan efek jera," kata Beni.
EM dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Ia berharap, dengan kejadian ini, masyarakat bisa mengambil pelajaran.
"Saya harap warga patuh. Jangan berkumpul-kumpul dan sebaiknya di rumah agar terhindar dari wabah Covid-19," pesan dia.
Sumber: Kompas.com (Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.