Salin Artikel

Bubarkan Kerumunan Saat Wabah Corona, Kepala Kampung Malah Kena Jotos, Pelaku Diancam 2 Tahun Penjara

Padahal, yang dilakukan Bakhtiar itu bertujuan mencegah penyebaran virus corona yang tengah merebak.

Bahtiar juga bermaksud mengedukasi dengan menyosialisasikan bahaya virus Corona atau Covid-19 kepada warga kampung.

Tak hanya kumpul-kumpul, remaja-remaja itu juga bermain domino dan merokok.

Bakhtiar lalu menegur para remaja tersebut agar segera kembali ke rumah.

Ternyata seorang warga, EM (55) tidak suka dengan teguran Bakhtiar pada remaja-remaja tersebut dan terjadilah cekcok.

"Setelah itu Bakhtiar kembali melanjutkan sosialisasinya. Namun tidak beberapa lama datang EM yang merasa tidak senang kemenakannya dibubarkan saat bermain di warung," jelas Beni.

EM pun lalu memukul Bakhtiar.

Karena mendapat pukulan di wajah, Bakhtiar harus dilarikan ke Puskesmas.

"Sudah tersangka, sekarang ditahan di Mapolsek Lengayang," kata Beni.

Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam. Korban dan saksi-saksi juga diperiksa untuk melengkapi berkas.

"Sedang diperiksa. Kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Ini menjadi pembelajaran dan efek jera," kata Beni.

EM dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Ia berharap, dengan kejadian ini, masyarakat bisa mengambil pelajaran.

"Saya harap warga patuh. Jangan berkumpul-kumpul dan sebaiknya di rumah agar terhindar dari wabah Covid-19," pesan dia.

Sumber: Kompas.com (Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2020/04/05/06300091/bubarkan-kerumunan-saat-wabah-corona-kepala-kampung-malah-kena-jotos-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke