Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bubarkan Kerumunan Saat Wabah Corona, Kepala Kampung Malah Kena Jotos, Pelaku Diancam 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/04/2020, 06:30 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Kepala kampung di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat bernama Bakhtiar malah mendapatkan bogem mentah dari warganya saat membubarkan kerumunan.

Padahal, yang dilakukan Bakhtiar itu bertujuan mencegah penyebaran virus corona yang tengah merebak.

Bahtiar juga bermaksud mengedukasi dengan menyosialisasikan bahaya virus Corona atau Covid-19 kepada warga kampung.

Baca juga: Perjuangan Polisi Bubarkan 3 Resepsi dalam Semalam, Warga Ngotot Corona Tak Bisa Sampai ke Pegunungan

Nongkrong dan main domino

Ilustrasi penyebaran virus coronaShutterstock Ilustrasi penyebaran virus corona
Kapolsek Lengayung Iptu Beni Hari M menuturkan, saat melakukan sosialisasi pencegahan Covid-19, Bakhtiar mendapati beberapa remaja nongkrong di warung.

Tak hanya kumpul-kumpul, remaja-remaja itu juga bermain domino dan merokok.

Bakhtiar lalu menegur para remaja tersebut agar segera kembali ke rumah.

Ternyata seorang warga, EM (55) tidak suka dengan teguran Bakhtiar pada remaja-remaja tersebut dan terjadilah cekcok.

"Setelah itu Bakhtiar kembali melanjutkan sosialisasinya. Namun tidak beberapa lama datang EM yang merasa tidak senang kemenakannya dibubarkan saat bermain di warung," jelas Beni.

EM pun lalu memukul Bakhtiar.

Karena mendapat pukulan di wajah, Bakhtiar harus dilarikan ke Puskesmas.

Baca juga: Aiptu Edi Mujais, Polisi yang Gendong Pengeras Suara dan Beri Penyuluhan Bahaya Corona Gugur karena Kecelakaan

 

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.
Pemukul jadi tersangka, diancam 2 tahun penjara

Atas kejadian itu, polisi telah menaikkan status EM sebagai tersangka.

"Sudah tersangka, sekarang ditahan di Mapolsek Lengayang," kata Beni.

Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam. Korban dan saksi-saksi juga diperiksa untuk melengkapi berkas.

"Sedang diperiksa. Kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Ini menjadi pembelajaran dan efek jera," kata Beni.

EM dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Ia berharap, dengan kejadian ini, masyarakat bisa mengambil pelajaran.

"Saya harap warga patuh. Jangan berkumpul-kumpul dan sebaiknya di rumah agar terhindar dari wabah Covid-19," pesan dia.

Sumber: Kompas.com (Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com