Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu bulat dengan panjang 80 sentimeter, satu topi pramuka, dua helai dasi pramuka warna merah putih.
Satu helai dasi pramuka warna coklat, satu buah tas warna merah, satu pasang sepatu warna hitam putih, satu helai jilbab warna coklat, satu gulung tali rafia warna merah, satu pasang sandal merk Carvil, dan satu helai baju olahraga warna hijau.
Kemudian ada juga barang bukti lain berupa satu helai celana panjang pramuka warna coklat, satu helai baju pramuka, satu helai rok panjang pramuka, satu helai celana training warna hitam, satu helai celana dalam warna hitam, dan satu helai kaos dalam warna putih.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP.
Baca juga: Fakta Ibu Ajak Anaknya Berhubungan Intim, Berawal dari Laporan Warga hingga Digerebek Polisi
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra| Editor : Farid Assifa)SRIPOKU.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.