Salin Artikel

Sebelum Dibunuh dan Diperkosa, Oknum Pembina Pramuka Kirim Pesan ke Facebook Korban

KOMPAS.com - Setelah menangkap Aldy Sukma Wijaya (19), pembina pramuka yang membunuh dan memperkosa siswi SMP berinisial RN (13), di Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, fakta demi fakta mulai terungkap. Ternyata, perbuatan pelaku sudah direncanakannya.

Kepada polisi, pelaku mengaku malam sebelum kejadian, ia mengirim pesan chat melalui Facebook kepada korban untuk menyuruhnya datang ke sekolah mengikuti kegiatan pramuka. Padahal saat itu sekolah sedang diliburkan.

Keesokan paginya, korban yang tak curiga menemui korban di sekolah dengan diantar oleh kedua orangtuanya yang ketika itu menunggu di depan pagar.

Saat bertemu, RN hanya seorang diri. Kemudian tersangka Aldy meminta korban untuk menuju ke lapangan di belakang sekolah.

"Saat tiba di lapangan itu, korban diminta untuk berbalik badan. Pelaku lalu memukulnya dari belakang dengan menggunakan balok kayu," kata Kasat Reskrim Polres OKU AKP Wahyu saat dikonfirmasi melaui pesan singkat, Sabtu (4/4/2020).

Saat dalam kondisi pingsan, korban lalu dibawa oleh pelaku ke hutan di belakang sekolah dan di sana RN digerayangi pelaku.

Saat melancarkan aksi bejatnya, Aldy yang mengira korban sudah tewas, ia terkejut saat melihat tubuh korban bergerak.


Melihat itu, pelaku lalu menusukkan kayu ke tubuh korban secara berulang-ulang hingga akhirnya korban tewas di tempat.

"Saat meninggal, korban kembali diperkosa oleh pelaku. Setelah itu jenazah korban diikat dan ditinggalkan di kebun," jelas Wahyu.

Dikutip dari SRIPOKU.com, setelah mendapat laporan dari keluarga korban polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku tidak sampai 3 jam dari kejadian.

Pelaku diringkus oleh anggota Polres OKU di rumahnya Desa Tebing Kampung Kecamatan Semidangaji.

"Sekarang tersangka masih kita periksa untuk mengetahui apa motifnya. Dugaannya pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku," ujarnya.


Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu bulat dengan panjang 80 sentimeter, satu topi pramuka, dua helai dasi pramuka warna merah putih.

Satu helai dasi pramuka warna coklat, satu buah tas warna merah, satu pasang sepatu warna hitam putih, satu helai jilbab warna coklat, satu gulung tali rafia warna merah, satu pasang sandal merk Carvil, dan satu helai baju olahraga warna hijau.

Kemudian ada juga barang bukti lain berupa satu helai celana panjang pramuka warna coklat, satu helai baju pramuka, satu helai rok panjang pramuka, satu helai celana training warna hitam, satu helai celana dalam warna hitam, dan satu helai kaos dalam warna putih.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP.

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra| Editor : Farid Assifa)SRIPOKU.com

https://regional.kompas.com/read/2020/04/04/17313511/sebelum-dibunuh-dan-diperkosa-oknum-pembina-pramuka-kirim-pesan-ke-facebook

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke