Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Perampok Sekap Lansia di Pontianak, Terekam CCTV hingga Seorang Pelaku Ditembak Polisi

Kompas.com - 04/04/2020, 06:00 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Kawanan rampok yang menyekap pemilik rumah seorang lansia di Pontianak, Kalimantan Barat, berhasil diamankan polisi.

Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan tersebut setelah mempelajari rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban.

Seorang pelaku perampokan tersebut ditangkap polisi pada Rabu (1/4/2020).

Karena hendak lari saat akan ditangkap, seorang pelaku dengan terpaksa ditembak oleh polisi.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Terekam CCTV

Ilustrasi CCTV.SHUTTERSTOCK Ilustrasi CCTV.

Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat Kombes Veris Septiansyah mengatakan, kasus perampokan tersebut berhasil diungkap polisi setelah mendapat petunjuk dari CCTV.

Pasalnya, dalam rekaman video CCTV tersebut salah seorang pelaku perampokan diketahui wajahnya terekam cukup jelas.

Dalam video yang sempat viral di media sosial tersebut, kawanan perampok yang mengenakan helm juga terlihat sempat menyekap pemilik rumah yang diketahui seorang perempuan lansia.

Hal itu dilakukan pelaku karena korban berusaha berteriak minta tolong.

"Dari penyelidikan yang dilakukan, dua dari tiga pelaku telah ditangkap," katanya, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Viral Video Perampok Sekap Lansia di Pontianak, Polisi Tangkap Pelaku berkat CCTV

Seorang pelaku ditembak

Ilustrasi penembakan.Shutterstock Ilustrasi penembakan.

Setelah mendapat petunjuk dari CCTV dan keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku perampokan.

Veris mengatakan, pelaku pertama berhasil ditangkap polisi di Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalbar, pada Rabu (1/4/2020) malam.

Karena hendak kabur saat ditangkap, polisi dengan terpaksa memberikan hadiah timah panas kepada pelaku.

“Tersangka pertama sempat mengelabui petugas dengan alasan ingin buang air kecil, lalu melarikan diri. Saat diberikan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan, petugas terpaksa menembaknya," ujar Veris.

Setelah tersangka pertama berhasil diamankan, keesokan harinya tersangka kedua menyerahkan diri.

“Saat ini dua tersangka sudah diamankan. Untuk satu tersangka lagi sedang dilakukan pengejaran, karena identitas sudah dikantongi,” ucap Veris.

Baca juga: Oknum PNS Ditangkap Polisi Gara-gara Gadaikan 26 Mobil Sewaan

Beraksi di 14 rumah

Ilustrasi pencurianKompas.com/ The Digital Way Ilustrasi pencurian

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku memang spesialis melakukan perampokan di komplek perumahan.

Sebab, para pelaku diketahui sudah berulang kali melancarkan aksi perampokannya tersebut.

Adapun lokasi perampokan yang sudah dilakukan pelaku selama ini terjadi di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

"Dari hasil penelusuran, setidaknya ada 14 aksi kejahatan tersangka di sekitaran wilayah Kota Pontianak dan Kubu Raya, Kalimantan Barat," kata Veris.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas putih dan aksesori, tiga jam tangan bermerek, satu laptop, satu Ipad, dan delapan lembar kertas transaksi bank.

"Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan ini diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandas Veris.

Baca juga: Dituding Nikahi Anak 7 Tahun, Syekh Puji Sebut Hanya Skenario Anggota Keluarga untuk Memeras Uang

Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Khairina, Setyo Puji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com