Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Covid-19, 228 Napi di Maluku Utara Dibebaskan

Kompas.com - 03/04/2020, 21:25 WIB
Yamin Abdul Hasan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TERNATE, KOMPAS.com - Sebanyak 228 warga binaan di Provinsi Maluku Utara mendapatkan asimilasi dan hak integrasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Maluku Utara, Husni Thamrin mengatakan, pemberian hak asimilasi ini berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Untuk Maluku Utara sendiri, kata dia, warga binaan yang memenuhi syarat mendapatkan hak asimilasi sebanyak 228 orang.

Baca juga: Seminggu Setelah Maklumat Gubernur, 4.500 Pemudik Kembali ke Maluku

Mereka yang mendapatkan hak asimilasi adalah yang telah menjalani masa tahanan 2/3 hingga 30 Desember 2020.

Selain itu, syaratnya berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

“Malut hanya dapat sedikit. Kapasitas lapas dan rutan di Malut kan tidak over kapasitas. Jumlah ruang tahanan sebanyak 1.477, sedangkan napi yang mengisi sebanyak 1.257 narapidana. Jadi, masih lebih banyak orangnya daripada kamarnya,” kata Husni, kepada Kompas.com, di kantor Kanwil Kemenkumham Malut, Jumat (3/4/2020).

“Harapan kami setelah para warga binaan ini kembali ke masyarakat, dapat berprilaku seperti manusia biasa dan mengikuti aturan,” kata dia.

Senada disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Malut, Muji Raharjo, bahwa pemberian hak asimilasi ini untuk kemanusiaan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

 

Pemberian hak ini, kata dia, hanya kepada warga binaan yang menenuhi syarat.

Baca juga: UPDATE 3 April: Tambah 1 Lagi, Total 4 Positif Covid-19 asal Gresik

 

Untuk Maluku Utara ada 228 warga binaan yang dinyatakan memenuhi syarat.

“Untuk Maluku Utara yang memenuhi syarat sebanyak 228, dan sampai hari ini yang sudah dibebaskan sebanyak 150 orang, sisanya satu atau dua hari ini, karena seluruh indonesia tanggal 7 April ini sudah selesai,” kata Muji.

Dia menambahkan, selama di luar, para warga binaan ini syaratnya tidak boleh melakukan pelanggaran hukum, wajib lapor serta sanggup untuk tidak keluar rumah.

“Terus nanti yang awasi yaitu jaksa dan Bapas (Balai pemasyarakatan), diawasi dengan video call atau telepon biasa,” kata Muji lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com