Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Covid-19, 228 Napi di Maluku Utara Dibebaskan

Kompas.com - 03/04/2020, 21:25 WIB
Yamin Abdul Hasan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

Pemberian hak ini, kata dia, hanya kepada warga binaan yang menenuhi syarat.

Baca juga: UPDATE 3 April: Tambah 1 Lagi, Total 4 Positif Covid-19 asal Gresik

 

Untuk Maluku Utara ada 228 warga binaan yang dinyatakan memenuhi syarat.

“Untuk Maluku Utara yang memenuhi syarat sebanyak 228, dan sampai hari ini yang sudah dibebaskan sebanyak 150 orang, sisanya satu atau dua hari ini, karena seluruh indonesia tanggal 7 April ini sudah selesai,” kata Muji.

Dia menambahkan, selama di luar, para warga binaan ini syaratnya tidak boleh melakukan pelanggaran hukum, wajib lapor serta sanggup untuk tidak keluar rumah.

“Terus nanti yang awasi yaitu jaksa dan Bapas (Balai pemasyarakatan), diawasi dengan video call atau telepon biasa,” kata Muji lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com