KOMPAS.com- Komnas Perlindungan Anak melaporkan Pujiono Cahyo Widiyanto atau yang dikenal dengan Syekh Puji ke Polda Jawa Tengah.
Ia dilaporkan lantaran menikahi siri D, seorang anak dibawah umur yang baru berusia 7 tahun asal Grabag, Magelang pada Juli 2016.
Syekh Puji yang juga seorang pengusaha kuningan ini sebelumnya juga diketahui pernah menikahi Lutfiana Ulfa, seorang anak berusia 12 tahun pada Oktober 2008.
Melalui surat pernyataannya, Syekh Puji membantah pernikahannya dengan anak 7 tahun asal Magelang.
"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," kata dia, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: Pernikahan Siri Syekh Puji dengan Anak 7 Tahun Digelar Tengah Malam dan Saksi Sebut Ada Pencabulan
Ia mengatakan, uang yang diminta sebesar Rp 35 miliar tersebut tidak diberikannya sehingga muncul ancaman.
Justru permintaan uang tersebut datang dari anggota keluarganya.
"Skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya. Kemudian saya diadukan ke Polda Jawa Tengah karena menolak memberikan uang yang diminta," kata dia.
Baca juga: Komnas PA Sebut Syekh Puji Dapat Diancam Penjara Seumur Hidup karena Tergolong Residivis