Mengetahui tersangka pertama tertangkap polisi, tersangka kedua kemudian menyerahkan diri pada keesokan harinya.
“Saat ini dua tersangka sudah diamankan. Untuk satu tersangka lagi sedang dilakukan pengejaran, karena identitas sudah dikantongi,” ucap Veris.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti perampokan berupa perhiasan emas putih dan aksesori, tiga jam tangan bermerek, satu laptop, satu iPad, dan delapan lembar kertas transaksi bank.
"Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan ini diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandas Veris.
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Dony Aprian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.