Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Perampok Sekap Lansia di Pontianak, Polisi Tangkap Pelaku berkat CCTV

Kompas.com - 03/04/2020, 10:49 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Kawanan perampok yang menyekap pemilik rumah seorang lansia di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, berhasil ditangkap polisi.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mempelajari rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban.

Dalam rekaman video yang sempat viral di media sosial tersebut terlihat tiga pelaku perampokan yang mengenakan helm masuk ke rumah korban.

Mengetahui pemilik rumah tersebut adalah seorang perempuan lansia dan berteriak, para pelaku kemudian membekap mulutnya.

Baca juga: Oknum PNS Ditangkap Polisi Gara-gara Gadaikan 26 Mobil Sewaan

Beruntung, saat kejadian tersebut di rumah korban terpasang CCTV, sehingga aksi kejahatan mereka dapat terekam secara jelas hingga akhirnya berhasil diungkap polisi.

"Dari penyelidikan yang dilakukan, dua dari tiga pelaku telah ditangkap," kata Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat Kombes Veris Septiansyah, Kamis (2/4/2020).

Saat kejadian itu, wajah tersangka pertama berinisial A alias Anda tertangkap kamera CCTV.

Mendapat petunjuk tersebut, polisi langsung memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalbar, pada Rabu (1/4/2020) malam.

“Tersangka pertama sempat mengelabui petugas dengan alasan ingin buang air kecil, lalu melarikan diri. Saat diberikan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan, petugas terpaksa menembaknya," ujar Veris.

Baca juga: Dituding Nikahi Anak 7 Tahun, Syekh Puji Sebut Hanya Skenario Anggota Keluarga untuk Memeras Uang

 

Mengetahui tersangka pertama tertangkap polisi, tersangka kedua kemudian menyerahkan diri pada keesokan harinya.

“Saat ini dua tersangka sudah diamankan. Untuk satu tersangka lagi sedang dilakukan pengejaran, karena identitas sudah dikantongi,” ucap Veris.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti perampokan berupa perhiasan emas putih dan aksesori, tiga jam tangan bermerek, satu laptop, satu iPad, dan delapan lembar kertas transaksi bank.

"Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan ini diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandas Veris.

Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Dony Aprian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com