Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum PNS Ditangkap Polisi Gara-gara Gadaikan 26 Mobil Sewaan

Kompas.com - 03/04/2020, 05:40 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku penggelapan mobil dengan modus rental di Kabupaten Bungo, Jambi.

Dua orang pelaku yang kini diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut di antaranya adalah ES (40) warga Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo dan SF (34), warga Kecamatan Rimbo, Tengah Kabupaten Bungo.

“Kita telah melakukan penangkapan terhadap ES seorang perempuan yang bekerja sebagai PNS dan SF merupakan laki-laki bekerja wiraswasta,” terang Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafiz seperti dilansir dari Tribunjambi.com, Kamis (1/4/2020).

Baca juga: Siswi SMK Diperkosa 7 Kakak Kelas, Korban: Sudah Teriak Minta Tolong, tapi...

Dalam menjalankan aksinya, Kapolres mengatakan tersangka berpura-pura menyewa mobil kepada korban.

Setelah mobil tersebut didapat, oleh tersangka lalu digadaikan kepada orang lain.

“Modus yang dijalankan tersangka yakni dengan berpura-pura menyewa mobil untuk beberapa hari. Setelah mobil didapat, mobil langsung dipindahtangankan kepada pihak lain. Sudah ada tiga laporan yang masuk terkait kasus yang sama dan pelaku yang sama,” ujar Kapolres.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, saat menjalankan aksinya itu SF mendapatkan upah dari ES sebesar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta per unit.

Sedangkan ES mendapatkan keuntungan lebih besar, yaitu Rp 13 juta hingga Rp 20 juta per unit. Uang yang didapat itu, kata ES, digunakan untuk menutup utang.

Baca juga: 4 Fakta 9 Polisi Aniaya Warga hingga Tewas, Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara dan Keluarga Minta Keadilan

Hingga saat ini, ES diketahui telah menggadaikan 26 unit mobil sewaannya. Dengan rincian 15 unit sudah dikembalikan dan 11 unit sisanya masih di tangan penggadai.

“Sudah 26 mobil, saya gadai Rp 15 juta-Rp 20 juta, saat ini yang belum saya kembalikan 11 unit,” jelas ES.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan tiga unit mobil. Di antaranya adalah merk Toyota Calya, satu unit mobil merk Suzuki Ertiga dan satu unit mobil Daihatsu Xenia.

Atas perbuatannya itu, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 372,378 dan 480 KHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Oknum PNS Tebo Gelapkan 26 Mobil dengan Modus Sewa, Dapat Untung Rp 20 Juta Per Mobil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com