Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik 3 Perampok di Pekanbaru Ditembak Polisi

Kompas.com - 03/04/2020, 10:49 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Sumber

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Untuk diketahui, ketiga pelaku melakukan aksi perampokan pada Senin 9 Maret 2020, sekitar pukul 02.00 WIB.

Perampokan dilakukan di Kantor PT Alam Jaya Wira Sentosa, Jalan Siak II, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Baca juga: Syekh Puji Nikahi Anak 7 Tahun, Polisi Periksa 6 Saksi

Dalam aksinya, para pelaku menyekap petugas sekuriti dan masuk ke dalam kantor.

Pelaku kemudian membobol dinding berankas tempat penyimpanan uang menggunakan mesin gerinda. Mereka kemudian berhasil membawa uang Rp 154 juta.

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan kemudian melapor kepada polisi.

Baca juga: Fakta Syekh Puji Nikahi Anak 7 Tahun, Dilaporkan ke Polisi hingga Membantah

 

(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Abba Gabrillin)/TribunPekanbaru.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com