Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik 3 Perampok di Pekanbaru Ditembak Polisi

Kompas.com - 03/04/2020, 10:49 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Sempat buron selama satu bulan setelah melakukan aksi perampokan di Kantor PT Alam Jaya Wira Sentosa, Jalan Siak II, Kelurarahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, pada Senin, 9 Maret 2020 lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

Akhirnya, tim gabungan Polresta Pekanbaru dan Polda Riau berhasil menangkap para pelaku perampokan tersebut.

Dalam penangkapan itu, ketiganya terpaksa diberi tindakan tegas dan terarah oleh petugas karena melawan saat akan ditangkap.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Pernikahan Syekh Puji dengan Bocah 7 Tahun, Berawal dari Pengaduan Keluarga

Ketiga pelaku yakni, Hadi Kusuma Sinaga (40) dan Manson Whesley Manurung (45), keduanya warga Kota Pekanbaru. Kemudian, Hotma Mangatur Pangabean (44) asal Sumatera Utara (Sumut).

"Ketiganya terpaksa ditembak, karena melawan petugas," kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Fakta Oknum Kades di Wonogiri Digerebek Warga karena Selingkuh dengan Istri Orang, Dipergoki Suami

Sementara itu, dikutip dari TribunPekanbaru.com, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, penangkapan ketiga tersangka dimulai pada Rabu (1/4/2020) sekitar pukul 19.45 WIB.

"Dua tersangka ditangkap di Pekanbaru, dan satu tersangka ditangkap di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara," ujarnya, Kamis, dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Dijelaskannya, tersangka yang ditangkap pertama adalah Hadi. Dia diciduk aparat saat berada di Jalan Garuda Sakti, KM 2, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Baca juga: Sebelum Dibunuh dan Diperkosa, Ternyata ABG yang Hendak Jadi Pagar Ayu di Kalbar Sudah Dibuntuti Pelaku

Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone dan sebuah dompet.

Setelah itu, tim gabungan bergerak dan menangkap Manson. Tersangka diringkus di Jalan Kayu Manis, Gang Ceri, Kecamatan Payung Sekaki.

Dalam penangkapan itu, pihaknya menyita barang bukti berupa 2 unit handphone, linggis, sebilah parang, alat kikir, tang, gergaji besi, bor manual, dan tali.

Baca juga: Fakta Ibu Ajak Anaknya Berhubungan Intim, Berawal dari Laporan Warga hingga Digerebek Polisi

Kemudian petugas melanjutkan pengembangan. Hasilnya, 1 unit mobil yang digunakan para tersangka berhasil disita di Jalan Terubuk, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Lalu petugas bergerak ke rumah tersangka Hadi di Jalan Pakis, Perumahan Bhakti Karya Asri, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Hasilnya, di sana petugas menemukan barang bukti 2 buah martil, 3 buah linggis, gunting pemotong besi, 3 buah obeng, pahat beton, 1 unit mesin gerinda, 8 buah mata gerinda, 2 buah kacamata las, 2 buah kamera CCTV, 4 buah sarung tangan, 2 buah tas ransel, dan dompet warna hitam.

"1 tersangka lagi, HMP ditangkap di Jalan Sibolga Tarutung, Kelurahan Nagatimbul, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara oleh Unit Resmob Ditreskrimum Polda Riau," ungkpanya.

Baca juga: Setelah Bunuh Anak Tirinya, Pria di Pekanbaru Ini Pura-pura Cari Korban Bersama Istrinya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com