KOMPAS.com - JW dan puluhan warga mendatangi wisma atlet di Kompleks Olahraga Mimika pada Selasa (31/2/2020).
Mereka menolak wisma atlet dijadikan tempat isolasi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). Padahal saat ini ada 19 orang yang diisolasi.
JW yang juga menjabat sebagai ketua RT setempat memprovokasi para warga. Bahkan ia mengancam akan membakar wisma atlet jika ODP dan PDP tidak angkat kaki dari bangunan penunjang PON XX Papua.
Baca juga: Ketua RT di Mimika Ancam Bakar Wisma Atlet jika ODP dan PDP Tak Angkat Kaki
Saat itu Dinkes Mimika dan Asisten III Setda Mimika Nicky E Kuahaty serta pihak kepolisian memberikan penjelasan kepada warga.
Namun JW tak puas. Ia kembali membawa puluhan warga untuk demo pada Rabu (1/4/2020).
Mereka mendesak agar 19 warga ODP dan PDP dikeluarkan dari wisma atlet.
Aksi tersebut kemudian dibubarkan oleh polisi. JW digelandang ke Kantor Polres Mimika karena dianggap sebagai provokator.
Baca juga: Provokasi Warga Tolak ODP dan PDP Diisolasi di Wisma Atlet, Ketua RT di Mimika Ditangkap Polisi
Ia juga menyesalkan tindakan JW yang menolak wisama atlet sebagai tempat isolasi. Padahal JW adalah Ketua RT yang harus mendukung program tersebut.
"Ternyata ada kelompok masyarakat, bahkan yang mengaku sebagai tokoh intelektual justru menjadi penghambat program pemerintah. Bahkan dia memprovokasi warga dengan mengancam akan membakar fasilitas Wisma Atlet."
"Jadi tidak ada solusi lain, yah harus proses hukum," kata Reynold.
Baca juga: Kondisi Dua Pasien Positif Covid-19 di Mimika Mulai Membaik
Menurut Reynold, sesuai instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Rabu (25/3/2020), perangkat RT dan RW, termasuk lurah, kepala kampung (kepala desa) dan kepala distrik (camat) menjadi bagian dari gugus tugas penanganan Covid-19.
"Yang terjadi sekarang ini merupakan bencana nasional, bahkan bencana global. Sangat disesalkan kalau ada Ketua RT yang sengaja menghambat program pemerintah. Arahan Gubernur Papua, Kapolda Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih dan melalui Instruksi Bupati Mimika sudah jelas menyebut siapapun yang menghambat maka akan berhadapan dengan proses hukum," ujar Reynold.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Mimika Bertambah Jadi 3 Pasien
Saat ini Wisma Atlet Mimika menampung sekitar 19 warga berstatus ODP dan PDP serta Orang Tanpa Gejala (OTG) yang belum mengalami gejala pneumonia berat.
Sementara PDP yang telah menunjukkan gejala pneumonia berat disertai sesak napas diisolasi di RSUD Mimika dan sebuah rumah sakit milik perusahaan di Kabupaten Mimika.
SUMBER: KOMPAS.com (Editor : Dheri Agriesta)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.