Artinya, diperbolehkan bagi mereka yang memiliki kepentingan urusan dengan kebutuhan dasar, seperti tenaga medis, tenaga pemerintahan, kendaraan yang mengangkut bahan pokok dan BBM, serta kendaraan yang menyuplai makanan.
"Jadi hanya pelat L (Surabaya) nanti yang boleh masuk, atau mungkin kalau dia bukan pelat L, tapi dia punya KTP Surabaya. Dan untuk (pengemudi ojek) online juga kita batasi. Kita lakukan seleksi ketat keperluannya apa," kata dia.
Baca juga: Selasa, Pemkot Surabaya Gelar Rapid Test Serentak di 63 Puskesmas
Irvan menjelaskan, kendaraan di luar pelat L ataupun masyarakat yang diperbolehkan masuk ke Kota Surabaya tentunya juga harus dalam kondisi steril.
Mengutip laman http://infocovid19.jatimprov.go.id/ per 30 Maret, kasus positif Covid-19 di Surabaya berjumlah 41 kasus, PDP 66 orang, dan ODP 207 orang. (Kontributor Surabaya, Ghinan Salman)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.