Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Ini Surabaya Akan Terapkan Karantina Wilayah, Akses Keluar Masuk Dibatasi

Kompas.com - 30/03/2020, 16:43 WIB
Ghinan Salman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menerapkan karantina wilayah sebagai upaya mencegah dan menekan penyebaran virus corona.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, Pemkot Surabaya bersama instansi terkait akan melakukan screening bagi setiap kendaraan maupun masyarakat yang akan masuk Kota Pahlawan.

Screening akan dilakukan baik kepada kendaraan maupun masyarakat di 19 akses pintu masuk ke Kota Surabaya.

Baca juga: UPDATE: 77 Kasus Positif Covid-19 di Jatim, Pasien di Surabaya Bertambah, 3 Daerah Masih Hijau

Menurut Irvan, kebijakan ini diambil bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.

"Jadi intinya adalah kita sudah bersiap untuk melakukan karantina wilayah di Surabaya, karena meningkatnya penderita positif Covid-19 ini yang cukup memprihatinkan," kata Irvan di Balai Kota Surabaya, Senin (30/3/2020).

Di 19 pintu masuk ke Kota Surabaya itu, pihaknya juga menyiapkan posko dan bilik sterilisasi yang dijaga oleh petugas gabungan dari beberapa instansi terkait.

Sebanyak 19 pintu masuk ke Kota Surabaya tersebut, yakni Stadion Gelora Bung Tomo (Pakal), Terminal Tambak Oso (Benowo), Dupak Rukun (Asemrowo), Kodikal (Pabean), Mayjen rumah pompa (Dukuh Pakis), Gunungsari (Jambangan), Kelurahan Kedurus (Karang Pilang), Masjid Agung (Kec. Gayungan), dan Jeruk (Lakarsantri).

Pintu masuk lainnya berada di Driyorejo, Benowo Terminal (Pakal), Tol Simo (Sukomanunggal), Mal City of Tomorrow (Dishub), MERR Gunung Anyar (Gunung Anyar), Suramadu (Kec. Kenjeran), Rungkut Menanggal (Gunung Anyar), Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar), Margomulyo (Tandes) dan Pondok Chandra (Gunung Anyar).

Menurut Irvan, hanya kendaraan yang dinilai mendesak yang diperbolehkan masuk ke Kota Surabaya.

Artinya, diperbolehkan bagi mereka yang memiliki kepentingan urusan dengan kebutuhan dasar, seperti tenaga medis, tenaga pemerintahan, kendaraan yang mengangkut bahan pokok dan BBM, serta kendaraan yang mensuplai makanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com