KOMPAS.com - Seorang anggota Satuan Sabhara Polrestabes Medan Bripda DS (21), tewas setelah diduga tertembak oleh rekannya sendiri, yakni Bripda KHN.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (28/3/2020) sore di barak Sat Sabhara Polrestabes Medan Jalan Putri Hijau.
Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan polisi, motif pelaku melakukan penembakan itu karena tidak sengaja.
Berikut ini fakta selengkapnya:
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Edison Isir mengatakan, dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan pelaku diduga tidak sengaja menembakan senjata tersebut kepada korban.
Pasalnya, saat kejadian itu awalnya pelaku hanya bercanda dengan menodongkan pistol kepada korban.
Namun, pelaku tidak menyadari bahwa senjata yang digunakan bercanda tersebut ternyata berisikan peluru.
Meski demikian, pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman penyidikan.
Baca juga: Seorang Polisi di Medan Diduga Tewas Tertembak Rekannya, Ada Luka di Kepala
Dari informasi yang dihimpun, Bripda DS tewas setelah mengalami luka tembakan di bagian kepala sebelah kiri dan menembus sebelah kanan.
Korban diduga tertembak oleh rekannya sendiri berinisial Bripda KHN.
Meski demikian, kasus tersebut saat ini masih terus dilakukan pendalaman penyidikan oleh polisi.
"Sejauh ini kita sudah melakukan penyidikan dan menetapkan satu tersangka yakni Bripda KHN. ada 11 saksi yang dimintai keterangan terhadap kasus ini," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Edison Isir.
Baca juga: Kisah Haru Perawat Positif Covid-19: Anak Sering Tanya Mama Kapan Pulang?
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, senjata yang digunakan pelaku untuk menembak korban ternyata bukan miliknya sendiri.
Melainkan milik Wadir Krimsus Poldasu AKBP Bagus Oktobrianto.
Karena temuan itu, pihaknya masih melakukan pendalaman mengapa senjata tersebut ada di tangan yang bersangkutan.
"Kita masih mendalami mengapa senjata itu bisa sampai di tangan yang bersangkutan," ujar Johnny.
Atas perbuatan itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.