Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Bogor Pastikan Tidak Ada "Lockdown", tetapi...

Kompas.com - 30/03/2020, 21:01 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Ade mengatakan, lockdown harus seizin presiden dan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Makanya saya tidak gegabah dan saya perhitungkan bentuk opsi ini supaya juga tidak merugikan ekonomi masyarakat," kata Ade.

Ade juga mengimbau agar masyarakat Bogor tetap menjaga jarak dan tetap berada di rumah.

Sanksi tegas

Pemkab Bogor telah membuat surat edaran larangan berkumpul dan menjaga jarak aman (physical distancing) berskala besar.

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap warga yang masih berada di tempat-tempat keramaian.

Begitu pula dengan pengelola minimarket dan pasar modern yang masih nekat beroperasi selama 24 jam.

Pihaknya bahkan sudah menyiapkan sanksi bagi pengelola dan masyarakat yang masih nekat melanggar ketentuan aturan tersebut.

Adapun, sanksi bagi pelanggar aturan ini berupa sanksi administratif sampai pencabutan izin usaha.

Rencananya, menurut Iwan, aturan ini diterapkan serentak di Kabupaten Bogor mulai besok, Selasa (31/3/2020).

Pemkab Bogor akan melibatkan kolaborasi Gugus Tugas Covid-19, Polri, TNI dan Satpol PP.

Menurut Iwan, shock therapy perlu dilakukan dengan melakukan pembubaran paksa bahkan penangkapan bagi warga yang tidak taat aturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com