Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Bogor Pastikan Tidak Ada "Lockdown", tetapi...

Kompas.com - 30/03/2020, 21:01 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin memastikan tidak akan ada lockdown atau karantina wilayah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hal itu diapstikan setelah adanya kebijakan Presiden Joko Widodo tentang pembatasan sosial (physical distancing) skala besar yang dilandasi status darurat sipil.

"Enggak ada, kan tadi arahan Presiden supaya tidak melakukan karantina wilayah," ucap Ade usai memimpin konferensi video dengan Gubernur Jabar di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/3/2020).

Baca juga: Seorang Warga Karawang Menyumbang Rp 1 Miliar untuk Tangani Virus Corona

Meski begitu, Ade menyebut, Pemerintah Kabupaten Bogor membuat pembatasan menuju wilayah perbatasan seperti kawasan Puncak Bogor.

Pembatasan ini diharapkan mampu meminimalisasi masuknya wisatawan dari Jakarta dan luar daerah.

Kemudian, pihaknya juga akan membatasi jam buka dan tutup fasilitas publik serta pasar swalayan dan mal.

Hal ini juga dalam upaya mencegah kerumunan dan menjaga jarak fisik.

Baca juga: Gaji Ridwan Kamil dan ASN Pemprov Jabar Akan Dipotong 4 Bulan

Menurut Ade, kebijakan ini sudah dipelajari matang-matang sebagai opsi yang harus diambil dan diimplementasikan.

"Kalau semua perbatasan ditutup, namanya lockdown atuh, ini enggak, hanya prioritas saja yang kelihatannya akan terjadi rangkaian mobil naik (ke Puncak). Ini penyekatan pembatasan orang dan kita juga mengurangi kepadatan di mal, swalayan, itu sampai jam tertentu," kata Ade.

Ade mengatakan, lockdown harus seizin presiden dan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Makanya saya tidak gegabah dan saya perhitungkan bentuk opsi ini supaya juga tidak merugikan ekonomi masyarakat," kata Ade.

Ade juga mengimbau agar masyarakat Bogor tetap menjaga jarak dan tetap berada di rumah.

Sanksi tegas

Pemkab Bogor telah membuat surat edaran larangan berkumpul dan menjaga jarak aman (physical distancing) berskala besar.

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap warga yang masih berada di tempat-tempat keramaian.

Begitu pula dengan pengelola minimarket dan pasar modern yang masih nekat beroperasi selama 24 jam.

Pihaknya bahkan sudah menyiapkan sanksi bagi pengelola dan masyarakat yang masih nekat melanggar ketentuan aturan tersebut.

Adapun, sanksi bagi pelanggar aturan ini berupa sanksi administratif sampai pencabutan izin usaha.

Rencananya, menurut Iwan, aturan ini diterapkan serentak di Kabupaten Bogor mulai besok, Selasa (31/3/2020).

Pemkab Bogor akan melibatkan kolaborasi Gugus Tugas Covid-19, Polri, TNI dan Satpol PP.

Menurut Iwan, shock therapy perlu dilakukan dengan melakukan pembubaran paksa bahkan penangkapan bagi warga yang tidak taat aturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com