Salin Artikel

Pemkab Bogor Pastikan Tidak Ada "Lockdown", tetapi...

Hal itu diapstikan setelah adanya kebijakan Presiden Joko Widodo tentang pembatasan sosial (physical distancing) skala besar yang dilandasi status darurat sipil.

"Enggak ada, kan tadi arahan Presiden supaya tidak melakukan karantina wilayah," ucap Ade usai memimpin konferensi video dengan Gubernur Jabar di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/3/2020).

Meski begitu, Ade menyebut, Pemerintah Kabupaten Bogor membuat pembatasan menuju wilayah perbatasan seperti kawasan Puncak Bogor.

Pembatasan ini diharapkan mampu meminimalisasi masuknya wisatawan dari Jakarta dan luar daerah.

Kemudian, pihaknya juga akan membatasi jam buka dan tutup fasilitas publik serta pasar swalayan dan mal.

Hal ini juga dalam upaya mencegah kerumunan dan menjaga jarak fisik.

Menurut Ade, kebijakan ini sudah dipelajari matang-matang sebagai opsi yang harus diambil dan diimplementasikan.

"Kalau semua perbatasan ditutup, namanya lockdown atuh, ini enggak, hanya prioritas saja yang kelihatannya akan terjadi rangkaian mobil naik (ke Puncak). Ini penyekatan pembatasan orang dan kita juga mengurangi kepadatan di mal, swalayan, itu sampai jam tertentu," kata Ade.


Ade mengatakan, lockdown harus seizin presiden dan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Makanya saya tidak gegabah dan saya perhitungkan bentuk opsi ini supaya juga tidak merugikan ekonomi masyarakat," kata Ade.

Ade juga mengimbau agar masyarakat Bogor tetap menjaga jarak dan tetap berada di rumah.

Sanksi tegas

Pemkab Bogor telah membuat surat edaran larangan berkumpul dan menjaga jarak aman (physical distancing) berskala besar.

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap warga yang masih berada di tempat-tempat keramaian.

Begitu pula dengan pengelola minimarket dan pasar modern yang masih nekat beroperasi selama 24 jam.

Pihaknya bahkan sudah menyiapkan sanksi bagi pengelola dan masyarakat yang masih nekat melanggar ketentuan aturan tersebut.

Adapun, sanksi bagi pelanggar aturan ini berupa sanksi administratif sampai pencabutan izin usaha.

Rencananya, menurut Iwan, aturan ini diterapkan serentak di Kabupaten Bogor mulai besok, Selasa (31/3/2020).

Pemkab Bogor akan melibatkan kolaborasi Gugus Tugas Covid-19, Polri, TNI dan Satpol PP.

Menurut Iwan, shock therapy perlu dilakukan dengan melakukan pembubaran paksa bahkan penangkapan bagi warga yang tidak taat aturan.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/30/21010591/pemkab-bogor-pastikan-tidak-ada-lockdown-tetapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke