KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap lima orang karena menganiaya dua orang warga yakni Juniko Da Costa alias Stones (27) dan Juvianto Dos Santos Tilman alias Juvi (22).
Lima orang yang diamankan itu tiga orang di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), sorang pensiunan ASN dan seorangnya lagi Petugas Pengamanan (Satpam).
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, mengatakan, lima orang tersebut ditahan di sel Mapolres Kupang Kota.
Baca juga: Berawal dari Suara Musik Keras, Polisi Bubarkan Resepsi Pernikahan di Jember
Lima orang yang ditahan itu lanjut Hasri, yakni berinisial DHA, HA dan FCC (ASN), MB (Pensiunan ASN) dan DAR (Satpam).
"Lima orang ini mengeroyok dan menganiaya Stones dan Juvi saat pesta nikah yang dihelat di Aula Gedung DPD 1 Partai Golkar NTT Jalan Frans Seda Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang,"ungkap Hasri kepada Kompas.com, Sabtu (28/3/2020) malam.
Baca juga: Cerita Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan di Tengah Perkebunan: Harus Naik Turun Gunung
Kejadiam itu lanjut Hasri, bermula ketika kedua korban mengikuti pesta tersebut.
Saat pesta nikah memasuki acara bebas, korban Stones meminta seorang perempuan di pesta itu untuk berdansa.
Stones saat itu dalam keadaan mabuk minuman keras (miras).
Tak berselang lama, Stones didatangi para pelaku dan langsung menganiayanya hingga terjatuh.
Baca juga: Warga Riau Nekat Gelar Pesta Pernikahan di Tengah Wabah Corona, Dibubarkan Polisi
Melihat korban terjatuh, rekannya Juvi datang untuk melerai dan hendak membantu Stones. Namun keduanya pun dikeroyok hingga babak belur.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.