Salin Artikel

Aniaya Warga yang Mabuk Saat Pesta Pernikahan, Empat ASN dan 1 Satpam Diamankan

Lima orang yang diamankan itu tiga orang di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), sorang pensiunan ASN dan seorangnya lagi Petugas Pengamanan (Satpam).

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, mengatakan, lima orang tersebut ditahan di sel Mapolres Kupang Kota.

Lima orang yang ditahan itu lanjut Hasri, yakni berinisial DHA, HA dan FCC (ASN), MB (Pensiunan ASN) dan DAR (Satpam).

"Lima orang ini mengeroyok dan menganiaya Stones dan Juvi saat pesta nikah yang dihelat di Aula Gedung DPD 1 Partai Golkar NTT Jalan Frans Seda Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang,"ungkap Hasri kepada Kompas.com, Sabtu (28/3/2020) malam.

Kronologi kejadian

Kejadiam itu lanjut Hasri, bermula ketika kedua korban mengikuti pesta tersebut.

Saat pesta nikah memasuki acara bebas, korban Stones meminta seorang perempuan di pesta itu untuk berdansa.

Stones saat itu dalam keadaan mabuk minuman keras (miras).

Tak berselang lama, Stones didatangi para pelaku dan langsung menganiayanya hingga terjatuh.

Melihat korban terjatuh, rekannya Juvi datang untuk melerai dan hendak membantu Stones. Namun keduanya pun dikeroyok hingga babak belur.

Saat melihat ada kesempatan untuk melarikan diri, keduanya pun kabur.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang Kota.

Akibat penganiayaan, keduanya mengalami luka di pelipis kiri, tangan kiri dan luka robek di dahi.

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, polisi pun akhirnya menangkap para pelaku.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/28/22042351/aniaya-warga-yang-mabuk-saat-pesta-pernikahan-empat-asn-dan-1-satpam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke