KOMPAS.com - Aksi bejat dilakukan Mahmudi alias Mamok warga Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah.
Pasalnya, ia tega memerkosa mantan adik iparnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas satu SMP.
Akibat perbuatannya itu, bahkan korban saat ini diketahui telah hamil enam bulan.
Kuasa hukum korban, M. Arif Kurniawan dari Forum Bantuan Hukum Salatiga (FBHS) mengatakan, kasus pemerkosaan yang dilakukan mantan kakak ipar itu terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian perutnya selama dua minggu terakhir kepada ibunya.
"Sakit perut tersebut berlangsung beberapa lama, kemudian diperiksakan ke dokter. Dari sini diketahui bahwa korban ini hamil," jelas Arif, Kamis (26/3/2020).
Baca juga: Fakta Pemerkosaan Siswi SMA di Sumbar, Dilakukan 5 Orang, Salah Satunya Pacar Korban
Mengetahui hasil pemeriksaan dokter itu, keluarga terkejut dan mendesak korban untuk menceritakan informasi yang sebenarnya.
Dari situ, korban mengaku jika sebelumnya telah diperkosa oleh mantan kakak iparnya bernama Mahmudi tersebut.
Arif menjelaskan, korban diperkosa sebanyak tiga kali oleh mantan kakak iparnya dan pertama kali dilakukan pada Agustus 2019.