SALATIGA, KOMPAS.com - Seorang siswi SMP kelas 1 di Kota Salatiga menjadi korban pemerkosaan mantan kakak iparnya. Siswi di bawah umur tersebut saat ini hamil enam bulan.
Kuasa hukum korban, M. Arif Kurniawan dari Forum Bantuan Hukum Salatiga (FBHS) mengatakan korban diperkosa pertama kali pada Agustus 2019.
"Pemerkosaan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali," jelasnya saat ditemui di kantornya, Kamis (26/3/2020) malam.
Baca juga: Bocah 13 Tahun Korban Pemerkosaan Sejenis di Rumah Ibadah Kenal Tersangka di Medsos
Arif mengatakan, perbuatan bejat yang dilakukan Mahmudi alias Mamok warga Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga tersebut dilakukan dengan tipu daya.
Awalnya, korban yang juga mantan adik ipar tersangka, diminta tolong untuk menidurkan anak tersangka.
Setelah anak tersangka tidur, korban selanjutnya dibekap mulutnya menggunakan tangan pelaku yang lalu menyetubuhi korban.
"Korban diancam agar tidak menceritakan perbuatan tersangka ke orang lain. Setelah menyetubuhi korban, pelaku memberi uang sebesar Rp 50 ribu," jelasnya.
Perbuatan tersangka ini baru terkuak setelah korban mengadu kepada ibunya dirinya sakit perut sekitar dua minggu lalu.
"Sakit perut tersebut berlangsung beberapa lama, kemudian diperiksakan ke dokter. Dari sini diketahui bahwa korban ini hamil," jelas Arif.
Setelah didesak oleh keluarganya, korban mengaku bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah Mahmudi.
Baca juga: Pemerkosaan oleh Ayah dan Paman di Sumsel Terungkap Saat Korban Punya Pacar
Ibu korban yang tidak terima, kemudian mengadu ke FBHS untuk mendapat pendampingan.
"Setelah mendapat pengaduan dari ibu korban, kami selanjutnya melapor ke PPA Polres Salatiga agar kasus ini segera ditangani," kata Ketua FBHS Agung Pitra Maulana.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Akhwan Nadzirin mengatakan petugas langsung bergerak cepat setelah mendapat laporan tersebut.
"Tersangka sudah ditangkap dan saat ini menjalani pemeriksaan. Diamankan juga beberapa barang bukti," jelasnya.