Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pegawai RS hingga Sopir Ambulans Mencuri Masker di Cianjur

Kompas.com - 26/03/2020, 14:56 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Tiga pegawai RSUD Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial IS, RN dan YH ditangkap Polres Cianjur.

Selain mereka, polisi juga menangkap seorang pria berinisial CR yang merupakan penjual obat-obatan dan alat kesehatan.

CR diduga berperan sebagai penadah ribuan masker yang dicuri dari RSUD Pagelaran Cianjur.

Baca juga: Satu PDP di Medan Meninggal Dunia, Pemakaman Sempat Ditolak Warga

Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan meringkuk di sel tahanan Polres Cianjur.

Keempatnya diduga terlibat dalam kasus pencurian ratusan boks masker dari gudang farmasi rumah sakit sejak Februari hingga Maret 2020.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany mengatakan, keterlibatan orang dalam atas kasus ini sudah diketahui sebelumnya.

Baca juga: Viral Video Perwira Pukul 3 Bintara, Pelaku Diperiksa Propam Polda Sumbar

Seorang pelaku merupaan aparatur sipil negera. Sementara dua pegawai lainnya adalah staf honorer dan sopir ambulans.

“Berdasarkan hasil olah TKP, tidak ada yang rusak, baik pintu maupun kaca jendela di tempat kejadian,” kata Niki kepada Kompas.com, Kamis (26/3/2020).

Baca juga: Suami Pasien Covid-19 di Sumbar Ikut Acara Tablig Akbar di Malaysia

Selain itu, kecurigaan terhadap keterlibatan oknum pegawai rumah sakit tersebut juga didapat dari hasil pemeriksaan kamera pengawas atau CCTV.

Menurut Niki, aksi pencurian dilakukan pada malam hari.

Baca juga: Wali Kota Bukittinggi Umumkan Pasien Positif Corona Pertama di Sumbar

Pelaku memasuki gudang penyimpanan masker memakai kunci yang dimiliki salah satu tersangka.

“Sebelumnya CCTV dimatikan, agar aksi mereka tidak diketahui atau terekam,” ucap Niki.

Adapun, total masker yang dicuri sebanyak 360 boks.

Motif tersangka

Lebih lanjut, Niki mengatakan, para tersangka sengaja mencuri masker di tengah kelangkaan barang tersebut di pasaran.

Pencurian ini semata-mata untuk mengeruk keuntungan.

“Mereka menjualnya kepada penadah dan dengan cara COD (cash on delivery) juga dengan harga di bawah harga pasaran saat ini,” kata Niki.

Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, dua telepon seluler dan 4 boks masker.

Kemudian, ditemukan beberapa dus jarum suntik, sejumlah uang tunai pecahan Rp100.000 dan kartu ATM.

Mereka dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com