Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Daerah Terupdate yang Ditetapkan KLB Beberapa Hari Terakhir

Kompas.com - 25/03/2020, 06:15 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Maluku

Di hari yang sama, yakni 22 Maret 2020, Pemerintah Provinsi Maluku menetapkan status KLB.

Penetapan dilakukan menyusul adanya satu kasus positif corona di wilayahnya. Pasien tersebut kini diisolasi di RSUD Haulussy Ambon.

"Kalau sudah satu kasus positif, kita langsung nyatakan KLB," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kasrul Selang.

Pemprov Maluku kemudian berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait langkah untuk menindalanjuti kasus itu.

Antara lain memperketat pintu masuk menuju Maluku seperti bandara dan pelabuhan.

Baca juga: Cerita Cinta Orangtua, Rawat Anak Balitanya yang Positif Corona hingga Sembuh

Sukoharjo

Ilustrasi CoronaKOMPAS.COM/HANDOUT Ilustrasi Corona

Menyusul adanya salah seorang warga yang positif terjangkit corona, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).

Penetapan dilakukan pada Senin, (23/3/2020).

"Mulai hari ini kita tetapkan KLB," kata Wardoyo.

Sebagai tindaklanjut penetapan status KLB, Wardoyo melarang masyarakat keluar rumah dan menggelar acara yang melibatkan kerumunan massa.

"Tidak boleh ada hajatan. Kalau masih ada yang nekat risiko sosial ditanggung mereka sendiri," tandas dia.

Wardoyo juga menutup tempat-tempat hiburan di wilayahnya.

Juru bicara gugus tugas percepatan dan pencegahan Covid-19 Sukoharjo Gani Suharto menjelaskan, ada satu orang warga yang telah dinyatakan positif corona.

Gani melanjutkan, saat ini ada 45 kasus orang dalam pemantauan (ODP) di Sukoharjo dan 6 pasien dalam pengawasan (PDP).

"Semua kecamatan kecuali Bendosari dilaporkan ada ODP. Sementara PDP ada di Kecamatan Baki, Grogol, Mojolaban, Polokarto dan Nguter," kata Gani.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Dhias Suwandi, Rahmat Rahman Patty, Labib Zamani | Editor : David Oliver Purba, Khairina, Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com