KOMPAS.com- Virus corona (Covid-19) yang mewabah memang tak boleh disepelekan karena bisa menyerang siapapun tanpa pandang bulu.
Hingga Minggu (22/3/2020), jumlah kasus positif corona mencapai 514 kasus, 48 di antaranya meninggal dunia.
Kapolri Jenderal Idham Aziz pun mengeluarkan maklumat yang antara lain berisi larangan kegiatan yang mengumpulkan kerumunan massa.
Jajaran kepolisian di daerah pun mulai menyisir titik-titik yang berpotensi membuat kerumunan.
Berikut aksi-aksi polisi membubarkan kerumunan masyarakat dari kafe hingga hajatan yang dirangkum oleh Kompas.com:
Baca juga: Sederet Fakta Lengkap di Balik Solo KLB Virus Corona...
Aparat Polsek Wiyung pun bergerak menuju kafe dan meminta seluruh pengunjung untuk pulang.
Melalui pengeras suara, polisi memberi waktu 10 menit untuk pengunjung membubarkan diri.
"Saya beri waktu 10 menit, semua pengunjung kafe diminta segera membubarkan diri," kata polisi.
Saat dikonfirmasi, polisi membenarkan kejadian itu.
"Itu kafe di jalan raya Wiyung-Menganti. Yang membubarkan dan membawa pengeras suara itu saya," kata Kapolsek Wiyung, Kompol M Rasyad, dihubungi melalui telepon, Minggu sore.
Dia juga meminta pemilik kafe memahami kondisi darurat saat ini.
Pasalnya Surabaya menjadi daerah dengan sebaran virus corona paling banyak di Jawa Timur.
Baca juga: Ganjar Prioritaskan Semarang dan Solo untuk Rapid Test Corona, Begini Skenarionya