Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obyek Wisata dan Kedai Kopi di Banda Aceh Ditutup, Warga Diminta Waspada Tanggapi Corona

Kompas.com - 22/03/2020, 20:11 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengistruksikan penutupan tempat keramaian di Banda Aceh untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.

Instruksi itu disampaikan setelah Aminullah menggelar rapat bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh.

"Salah satu tempat keramaian yang harus ditutup adalah lokasi wisata, seperti Pantai Ulee Lheue," jelas Aminullah dalam rilis yang diterima, Minggu (22/3/2020).

Baca juga: Kesadaran Warga Masih Rendah, Ganjar Perintahkan Satpol PP se-Jateng Jadi Polisi Covid-19

Pemerintah Kota Banda Aceh juga menyiapkan prosedur penanganan evakuasi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue.

Pelabuhan yang menjadi pintu penyeberangan dari Pulau Sumatera dan Pulau Sabang itu bakal diawasi secara ketat.

Tak cuma obyek wisata, warung kopi, kafe, tempat karaoke, wahana permainan, dan pusat hiburan lainnya juga ditutup sementara waktu.

Pemerintah Kota Banda Aceh tak memerinci sampai kapan penutupan itu berlaku.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah Nomor 440/5242 Tanggal 22 Maret 2020, tentang Intruksi Menutup Tempat Keramaian di Kabupaten/kota.

Seluruh instansi juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

 

Penutupan pusat keramaian menjadi salah satu langkah pencegahan yang efektif memutus penyebaran virus itu.

Warga pun diimbau menahan diri agar tak keluar rumah terlebih dulu.

“Kita ambil kebijakan ini karena imbauan menjauhi keramaian sepertinya belum mendapat perhatian serius warga, padahal ini langkah antisipasi untuk menjaga diri, keluarga dan sesama. Mari kita sayangi diri, keluarga dan semuanya,” jelas Aminullah.

Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, Polisi Bubarkan Pengunjung Kafe di Surabaya

Bagi pelaku usaha tempat keramaian, warung kopi, kafe dan sarana hiburan yang melanggar akan disanksi sesuai aturan yang berlaku.

Aminullahjuga meminta Satpol PP mengawasi penerapan instruksi ini. Satpol PP akan dibantu TNI dan Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com