Penutupan pusat keramaian menjadi salah satu langkah pencegahan yang efektif memutus penyebaran virus itu.
Warga pun diimbau menahan diri agar tak keluar rumah terlebih dulu.
“Kita ambil kebijakan ini karena imbauan menjauhi keramaian sepertinya belum mendapat perhatian serius warga, padahal ini langkah antisipasi untuk menjaga diri, keluarga dan sesama. Mari kita sayangi diri, keluarga dan semuanya,” jelas Aminullah.
Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, Polisi Bubarkan Pengunjung Kafe di Surabaya
Bagi pelaku usaha tempat keramaian, warung kopi, kafe dan sarana hiburan yang melanggar akan disanksi sesuai aturan yang berlaku.
Aminullahjuga meminta Satpol PP mengawasi penerapan instruksi ini. Satpol PP akan dibantu TNI dan Polri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.