Penutupan pusat keramaian menjadi salah satu langkah pencegahan yang efektif memutus penyebaran virus itu.
Warga pun diimbau menahan diri agar tak keluar rumah terlebih dulu.
“Kita ambil kebijakan ini karena imbauan menjauhi keramaian sepertinya belum mendapat perhatian serius warga, padahal ini langkah antisipasi untuk menjaga diri, keluarga dan sesama. Mari kita sayangi diri, keluarga dan semuanya,” jelas Aminullah.
Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, Polisi Bubarkan Pengunjung Kafe di Surabaya
Bagi pelaku usaha tempat keramaian, warung kopi, kafe dan sarana hiburan yang melanggar akan disanksi sesuai aturan yang berlaku.
Aminullahjuga meminta Satpol PP mengawasi penerapan instruksi ini. Satpol PP akan dibantu TNI dan Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.